Ketua RT dan RW di Purworejo Bakal Terima Insentif Rp250 Ribu Per Bulan

Ketua RT dan RW di Purworejo Bakal Terima Insentif Rp250 Ribu Per Bulan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Ketua RT dan RW se Kabupaten Purworejo bakal menerima insentif sebesar Rp 250 ribu perbulan dan akan diterimakan tiga bulan sekali. Anggaran tersebut diambilkan dari APBD Purworejo tahun 2020. Hal itu terungkap saat Dinpermasdes menggelar Koordinasi Kepala Desa se Kabupaten Purworejo tahun 2020 di Pendopo Kabupaten, Kamis (23/01). Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM dan dihadiri Inspektur Purworejo, Kepala BPPKAD, Kepala OPD terkait dan para Camat. Bupati saat memberikan arahannya berharap agar Kades memahami aturan ini. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti  benar-benar dapat memahami dengan mekanisme pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW dimaksud. Mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya. Baca juga Kepala Kejaksaan Negri Temanggung Fransiska Juwariyah Dengan pemberian insentif ini diharapkan dapat menambah semangat dan juga sebagai motivasi, khususnya kepada Ketua RT dan Ketua RW dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab di wilayahnya. Apalagi Ketua RT dan Ketua RW merupakan garda paling depan bagi kepala desa, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya berharap, pemberian insentif ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. “Di kota-kota besar insentif yang diberikan mungkin lebih besar. Tetapi karena keterbatasan anggaran kita, ya kita mulai sesuai kemampuan kita. Ini merupakan bentuk penghargaan kita kepada Ketua RT dan Ketua RW,” katanya. Selain telah memikirkan kesejahteraan kepala desa dan Ketua TR dan RW, Pemkab juga akan memperhatikan kesejahteraan anggota Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) dan perangkat desa. Pengalokasian penghasilan staf perangkat desa bersumber dari APBD, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah  dan  jumlah staf perangkat desa. Penghasilan staf  perangkat  desa diberikan dalam bentuk bantuan keuangan yang bersifat khusus yang bersumber dari APBD untuk pemberian  penghasilan staf perangkat  desa. “Insya Allah usulan BPD akan kita realisasikan tahun 2021, siltap juga akan kita naikkan. Selain itu, supaya kades dalam bekerja lebih enak, perangkat desa juga perlu diperhatikan kesejahteraannya. nantinya gaji perangkat desa akan disetarakan dengan gaji PNS golongan IIa,” terangnya. Baca Juga Polda Jateng Telusuri Aliran Dana KAS yang Mencapai Rp1 Miliar Lebih Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan agar pengelolaan keuangan desa terkait dengan dana transfer harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip tertib sesuai tahapannya. Tepat kebutuhan /penggunaanya dan sesuai  ketentuan yang berlaku, transparan, partisipatif,  akuntabel dan disiplin anggaran. Selain itu juga tepat lokasi, tepat persyaratan, tepat waktu penyaluran dan penyerapan, tepat sasaran, serta tepat  pertanggungjawaban dan pelaporannya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: